Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Wilayah Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang; c. profil pemohon; d. nomor pokok wajib pajak; e. kemampuan pendanaan; f. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; g. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; dan h. rekomendasi dari gubernur dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota; atau i. rekomendasi bupati/walikota dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id