Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Wilayah Usaha. (2) Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal: a. wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik; atau c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
Koreksi Anda