Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Wilayah Usaha.
(2) Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal:
a. wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada;
b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik; atau
c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
Koreksi Anda
