Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk kepentingan umum dilaksanakan dalam Wilayah Usaha. (2) Dalam satu Wilayah Usaha hanya terdapat satu Badan Usaha.
Koreksi Anda