Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada Menteri. (2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada gubernur.
Koreksi Anda