Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada gubernur.
Koreksi Anda
