Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh gubernur dan bupati/walikota. (2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh bupati/walikota. (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan kepada pemegang IUJP atau SKT. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengawasan administrasi dan teknis.
Koreksi Anda