Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh gubernur dan bupati/walikota.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan oleh bupati/walikota.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan kepada pemegang IUJP atau SKT.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengawasan administrasi dan teknis.
Koreksi Anda
