Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembinaan penyelenggaraan jasa pertambangan di lingkup wilayahnya kepada gubernur.
Koreksi Anda
