Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh Menteri wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada gubernur atau bupati/walikota tempat kegiatan usahanya.
(2) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh gubernur wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada bupati/walikota tempat kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
