Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan atau Usaha Jasa Pertambangan Non Inti wajib mempunyai penanggung
jawab operasional di lapangan untuk menjamin aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, lindungan lingkungan pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertangggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.
Koreksi Anda
