Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan : a. triwulan; dan b. tahunan. (2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. investasi; b. nilai kontrak; c. realisasi kontrak; d. pemberi kontrak; e. tenaga kerja; f. peralatan (masterlist); g. penerimaan negara; h. penerimaan daerah; i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan j. pengembangan masyarakat (Community Development). (3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B Peraturan Menteri ini. (4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda