Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan :
a. triwulan; dan
b. tahunan.
(2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. investasi;
b. nilai kontrak;
c. realisasi kontrak;
d. pemberi kontrak;
e. tenaga kerja;
f. peralatan (masterlist);
g. penerimaan negara;
h. penerimaan daerah;
i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan
j. pengembangan masyarakat (Community Development).
(3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
