Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib :
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan sub kontraktor lokal;
c. menggunakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK;
f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
h. melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membantu program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT.
Koreksi Anda
