Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ternyata diperlukan klarifikasi lebih lanjut, khusus untuk permohonan usaha jasa pertambangan dengan klasifikasi Pelaksana dan Penguji peralatan dapat dilakukan verikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
