Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 telah lengkap dan benar, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi sebelum memberikan persetujuan atau penolakan IUJP atau SKT.
(2) Proses pemberian persetujuan atau penolakan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 19 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
