Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A, Lampiran III B, Lampiran III C, dan Lampiran III D Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
