Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir. (3) IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan : a. baru; b. perpanjangan; atau c. perubahan. (5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan : a. klasifikasi; dan/atau b. kualifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id