Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir.
(3) IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan :
a. baru;
b. perpanjangan; atau
c. perubahan.
(5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan :
a. klasifikasi; dan/atau
b. kualifikasi.
Koreksi Anda
