Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan SKT dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) SKT diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) SKT diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(4) SKT diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
