Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi usaha jasa pertambangan terdiri atas :
a. besar; dan
b. kecil.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Koreksi Anda
