Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas : a. konsultan; b. perencana; c. pelaksana; dan d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Klasifikasi usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda