Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. konsultan;
b. perencana;
c. pelaksana; dan
d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Klasifikasi usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
