Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga independen yang dinyatakan dengan sertifikat.
(2) Dalam hal lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk maka klasifikasi dan kualifikasi dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
