Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas : a. Usaha Jasa Pertambangan; dan b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. (2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang : 1. penyelidikan umum; 2. eksplorasi; 3. studi kelayakan; 4. konstruksi pertambangan; 5. pengangkutan; 6. lingkungan pertambangan; 7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau 8. keselamatan dan kesehatan kerja. b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang : 1. penambangan; atau 2. pengolahan dan pemurnian. (3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sub bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda