Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :
a. Usaha Jasa Pertambangan; dan
b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
(2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
1. penyelidikan umum;
2. eksplorasi;
3. studi kelayakan;
4. konstruksi pertambangan;
5. pengangkutan;
6. lingkungan pertambangan;
7. pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8. keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. penambangan; atau
2. pengolahan dan pemurnian.
(3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sub bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
