Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :
a. badan usaha, yang terdiri atas :
1) Badan Usaha Milik Negara;
2) Badan Usaha Milik Daerah;
3) Badan Usaha Swasta Yang Berbentuk Perseroan Terbatas.
b. koperasi; atau
c. perseorangan yang terdiri atas :
1) orang perseorangan;
2) perusahaan komanditer;
3) perusahaan firma.
(2) Berdasarkan wilayah kerjanya pelaku usaha jasa pertambangan dikelompokkan dalam :
a. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal;
b. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional;
c. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain.
(3) Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas;
c. koperasi;
d. perusahaan komanditer;
e. perusahaan firma;
f. orang perseorangan, yang beroperasi terbatas di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
(4) Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Swasta berbentuk Perseroan Terbatas;
c. orang perseorangan.
Koreksi Anda
