Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk : a. badan usaha, yang terdiri atas : 1) Badan Usaha Milik Negara; 2) Badan Usaha Milik Daerah; 3) Badan Usaha Swasta Yang Berbentuk Perseroan Terbatas. b. koperasi; atau c. perseorangan yang terdiri atas : 1) orang perseorangan; 2) perusahaan komanditer; 3) perusahaan firma. (2) Berdasarkan wilayah kerjanya pelaku usaha jasa pertambangan dikelompokkan dalam : a. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal; b. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional; c. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain. (3) Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas; c. koperasi; d. perusahaan komanditer; e. perusahaan firma; f. orang perseorangan, yang beroperasi terbatas di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tersebut. (4) Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Swasta berbentuk Perseroan Terbatas; c. orang perseorangan.
Koreksi Anda