Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/ Pertamb/ 1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Perusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 536.K/201/M.PE/1995 tanggal 18 Mei 1995;
2. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 211/Kpts/M/Pertamb/ 1978 tanggal 29 Maret 1978 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Bahan Galian dan Mengadakan Konsultasi Mengenai Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Di Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi dan Pemberian Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
3. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang terkait dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
