Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, IUJP yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perizinannya dan dalam pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang akan menggunakan jasa pertambangan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
(4) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan IUJP yang masih dalam proses wajib diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
