Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa data dan informasi yang disampaikan oleh pemegang IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinilai tidak benar, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUJP atau SKT.
Koreksi Anda
