Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Koreksi Anda
