Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id