Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUJP atau SKT sampai berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) belum melaksanakan kekewajibannya, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang IUJP atau SKT dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
