Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (kali) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
