Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a. melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau
b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26;
d. memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan; atau
c. pencabutan IUJP atau SKT.
Koreksi Anda
