Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut : a. melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut; c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26; d. memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan; atau c. pencabutan IUJP atau SKT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id