Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan lindungan lingkungan pertambangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id