Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian.
(2) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan :
a. pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup; dan
b. pengangkutan mineral atau batubara.
(3) Pengupasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kegiatan penggalian, pemuatan dan pemindahan lapisan (stripping) batuan penutup dengan dan/atau didahului peledakan.
Koreksi Anda
