Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
