Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Anak perusahaan dan/atau afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha, yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK. (3) Persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila : a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah kabupaten/kota dan/atau provinsi tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat atau mampu, berdasarkan kriteria : 1. memiliki investasi yang cukup; 2. memiliki modal kerja yang cukup; dan 3. memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang pertambangan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemegang IUP atau IUPK. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah pemegang IUP atau IUPK : a. melakukan pengumuman lelang jasa pertambangan ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada yang berminat atau mampu secara finansial dan teknis; b. menjamin tidak adanya transfer pricing atau transfer profit dan telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda