Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan sebagai berikut :
a. jenis usaha jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan;
dan/atau
b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
Koreksi Anda
