Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan sebagai berikut : a. jenis usaha jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan; dan/atau b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
Koreksi Anda