Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan jasa pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional. (3) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain. (4) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional tetapi tidak ada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang mampu secara finansial dan/atau teknis. (5) Dalam hal Perusahaan Jasa Pertambangan Lain mendapatkan pekerjaan di bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Jasa Pertambangan Lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai sub kontraktor sesuai dengan kompetensinya. (6) Pemegang IUP atau IUPK dalam menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan dan kewajaran.
Koreksi Anda