Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan bertujuan untuk:
a. menunjang kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha jasa pertambangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dalam usaha pertambangan melalui usaha jasa pertambangan dengan mewujudkan kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi riil.
(2) Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang meliputi teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, lindungan lingkungan pertambangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
Koreksi Anda
