Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah lengkap, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian dan evaluasi. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penelitian dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan persetujuan perubahan kepemilikan saham. (4) Pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (5) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian persetujuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan saham ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda