Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. gubernur, atau,
c. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen).
(4) Perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjualan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan saham yang dilakukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(5) Permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham;
b. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris;
c. laporan hasil kegiatan studi kelayakan yang membuktikan telah ditemukan paling sedikit 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi;
d. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi;
e. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
f. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan;
g. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
h. rancangan jual beli saham;
i. akta pendirian perusahaan calon pemegang saham baru;
j. KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak calon pemegang saham baru Warga Negara INDONESIA atau paspor bagi calon pemegang saham baru Warga Negara Asing apabila perubahan kepemilikan saham kepada orang perseorangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. profil calon pemegang saham baru; dan
l. salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean.
Koreksi Anda
