Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah lengkap, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian dan evaluasi. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penelitian dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris. (4) Pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (5) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan perubahan Direksi dan Komisaris ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda