Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. gubernur, atau c. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dasar atau alasan perubahan Direksi dan Komisaris; b. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris; c. dokumen Anggaran Dasar terakhir/terbaru; d. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi; e. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; f. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan; g. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan h. salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda