Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. gubernur; atau c. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi perubahan: a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. besarnya modal dasar; c. besarnya modal ditempatkan dan disetor; dan/atau d. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka dan sebaliknya. (3) Permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dasar atau alasan perubahan Anggaran Dasar; b. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris; c. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi; d. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; e. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. g. sumber dan penggunaan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor untuk permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c; h. prospektus yang akan dipublikasikan untuk permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; i. laporan hasil kegiatan studi kelayakan yang membuktikan telah ditemukan paling sedikit 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan j. salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean.
Koreksi Anda