Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyerahkan dokumen IUP dalam rangka perubahan status perubahan dari PMA menjadi PMDN kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk diperbarui IUPnya.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyerahkan dokumen IUP dalam rangka perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diperbarui IUPnya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menerbitkan IUP dalam rangka perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
