Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengesahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pengesahan Anggaran Dasar, pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id
IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus menyampaikan salinan persetujuan dan pengesahan dimaksud kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk pemrosesan perubahan status IUP atau IUPK.
(2) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengesahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pengesahan Anggaran Dasar, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus menyampaikan salinan persetujuan dan pengesahan dimaksud kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pemrosesan perubahan status IUP.
(3) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengesahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pengesahan Anggaran Dasar, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan salinan persetujuan dan pengesahan dimaksud kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk pemrosesan perubahan status IUPK.
Koreksi Anda
