Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memberikan persetujuan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN untuk WIUP yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda