Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan pemberian atau penolakan persetujuan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (4) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian persetujuan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IIC dan Lampiran IID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (6) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang mengajukan permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka dianggap belum terjadi perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA.
Koreksi Anda