Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah lengkap, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian dan evaluasi.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penelitian dan evaluasi.
(3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan.
(4) Pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
