Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. gubernur, atau
c. bupati/walikota, www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. dasar/alasan perubahan dan asal sumber dana;
b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi;
c. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
d. bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
f. dokumen perjanjian pinjaman dana; dan
g. salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean.
Koreksi Anda
