Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan penanaman modal dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan;
b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA;
c. perubahan Anggaran Dasar;
perubahan Direksi dan Komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.
Koreksi Anda
