Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan penanaman modal dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan; b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA; c. perubahan Anggaran Dasar; perubahan Direksi dan Komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id