Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Divestasi Saham kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara dan akta jual beli Divestasi Saham yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koreksi Anda
