Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam akta jual beli Divestasi Saham yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang lelang untuk BUMN, BUMD, atau Badan Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
Swasta Nasional dan dituangkan dalam akta jual beli Divestasi Saham yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) Pembayaran dan penyerahan Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koreksi Anda
