Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUMN atau BUMD menyatakan tidak berminat atau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak ada jawaban dari BUMN atau BUMD, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara terbuka kepada Badan Usaha Swasta Nasional sebagai tahap awal pelaksanaan lelang Divestasi Saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional. (2) Badan Usaha Swasta Nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban secara tertulis atas penawaran tersebut kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (3) Dalam hal Badan Usaha Swasta Nasional menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Badan Usaha Swasta Nasional wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan dilengkapi: a. penawaran harga atas Divestasi Saham dalam amplop tertutup yang tersegel; www.djpp.kemenkumham.go.id b. akte pendirian Badan Usaha Swasta Nasional yang membuktikan seluruh modalnya dalam negeri yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. profil Badan Usaha Swasta Nasional; d. pernyataan kesungguhan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilaksanakan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Pembukaan amplop penawaran harga atas Divestasi Saham dilakukan pada hari ke-30 (ketiga puluh) setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib dihadiri oleh seluruh peserta lelang. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e. (6) Dalam hal Badan Usaha Swasta Nasional yang menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 1 (satu), lelang tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id