Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI SAHAM,SERTA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyatakan tidak berminat atau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak ada jawaban dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib langsung melakukan penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara terbuka kepada BUMN dan BUMD sebagai tahap awal pelaksanaan lelang Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD.
(2) BUMN dan BUMD dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban secara tertulis atas penawaran tersebut kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, BUMN atau BUMD wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan dilengkapi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penawaran harga atas Divestasi Saham dalam amplop tertutup yang tersegel;
b. akte pendirian BUMN atau BUMD yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. profil BUMN atau BUMD;
d. pernyataan kesungguhan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilaksanakan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Pembukaan amplop penawaran harga atas Divestasi Saham dilakukan pada hari ke-60 (keenam puluh) setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib dihadiri oleh seluruh peserta lelang.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e.
(6) Dalam hal BUMN atau BUMD yang menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 1 (satu), lelang tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda
